Pada Sabtu, 5 April 2025, Denpom Lanal Banjarmasin menggelar reka ulang pembunuhan wartawati media online, Juwita (23) yang melibatkan oknum TNI Angkatan Laut bernama Jumran di Jalan Trans Kalimantan, Kecamatan Cempaka, Banjarbaru, Kalimantan Selatan. Dari pantauan langsung di lokasi, adegan rekonstruksi dimulai dengan tersangka Jumran membawa Juwita di dalam mobil dan cara menghabisi nyawa korban, termasuk menghilangkan barang bukti terkait kasus tersebut.
Jumran mempraktikkan cara membunuh Juwita dengan memiting dan mencekik leher korban, menyebabkan tulang lidah yang tersambung ke tenggorokan korban patah dan memar berwarna biru pada bagian leher hingga telinga. Eksekusi terhadap korban dilakukan di dalam mobil dengan menempatkan tubuhnya di bagian belakang kursi. Tersangka kemudian menghentikan orang yang lewat untuk mengambil motor korban yang sebelumnya dititipkan di tempat perbelanjaan.
Setelah mengembalikan motor ke tempat kejadian, Jumran membuat motor itu terlihat seolah-olah jatuh akibat kecelakaan dan menghancurkan ponsel milik Juwita. Kemudian, tersangka mengeluarkan korban dari mobil, menyiratkan tubuhnya, dan menaruhnya di pinggir jalan dengan sepeda motor. Selanjutnya, ia pergi meninggalkan korban dan sepeda motornya menggunakan mobil yang digunakan saat membawa korban ke tempat penemuan mayat.
Usai rekonstruksi pembunuhan, pihak Denpom Lanal Banjarmasin meninggalkan TKP tanpa memberikan keterangan kepada media yang hadir, hanya menyampaikan bahwa proses penyidikan masih berlangsung. Seluruh detail tentang tersangka dan barang bukti akan diserahkan kepada Oditurat Militer (ODMIL) untuk proses hukum lebih lanjut hingga ke pengadilan terbuka.