Seorang perempuan berusia 41 tahun ditahan oleh polisi karena menggunakan uang palsu saat berbelanja di sebuah Mall di kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Kapolsek Mampang Prapatan, Kompol S Aba Wahid Key mengatakan bahwa polisi menemukan uang palsu senilai Rp40 juta dengan pecahan Rp100 ribu setelah melakukan pemeriksaan terhadap perempuan tersebut. Kejanggalan terjadi ketika kasir toko di Mall merasa curiga dengan uang yang diserahkan oleh perempuan tersebut. Kasir segera menghubungi pihak kepolisian setelah merasakan kejanggalan. Perempuan tersebut diduga melanggar Pasal 244 dan Pasal 245 KUHP, serta Pasal 26 Ayat (3) Undang-Undang Mata Uang tahun 2011, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. Sinergi antara polisi dan pihak keamanan Mall berhasil mengungkap kasus pemalsuan uang yang dilakukan oleh perempuan tersebut.

Share
Baca Lainnya