Pada tanggal 10 Februari 2025, seorang wanita paruh baya bernama Nurolom Ritonga (52) ditemukan tewas dan terkubur di perkebunan sawit di Desa Rintis, Kecamatan Silangkitang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel). Penyelidikan yang dilakukan Satuan Reserse Kriminal Polres Labusel mengungkap bahwa pelaku pembunuhan adalah ZR alias Zefri (38), kekasih dari korban. Pelaku berhasil diamankan di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara pada 1 April 2024.
Motif di balik pembunuhan ini ternyata dipicu oleh rasa cemburu yang dirasakan oleh ZR terhadap korban. Dalam konferensi pers yang diadakan pada tanggal 4 April 2025, Kapolres Labusel, AKBP Aditya SP Sembiring mengungkapkan bahwa selain membunuh, pelaku juga merampok barang berharga dari korban, seperti perhiasan dan sepeda motor. Pembunuhan terjadi setelah keduanya bertengkar di sebuah warung makan di Kabupaten Padang Lawas Utara pada 5 Februari 2025. Setelah memastikan kematian korban, ZR melarikan diri dan bersembunyi di Jambi.
Penemuan jasad korban merupakan hasil dari warga yang melakukan survei lahan dan polisi langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil autopsi, ditemukan tanda-tanda trauma pada tubuh korban yang mengarah pada dugaan asfiksia. Selain itu, berbagai barang bukti juga telah disita dalam kasus ini. Pelaku dijerat dengan pasal 340, subsidair pasal 338, dan atau pasal 365 KUHPidana, dengan ancaman hukuman seumur hidup.