Pada Senin, 24 Maret 2025, Mantan Ketua DPRD Mamasa, Sulawesi Barat (Sulbar), yaitu Muhammadiyah Mansyur, ditangkap oleh polisi atas dugaan tindak pidana penipuan. Muhammadiyah Mansyur yang dulunya merupakan Anggota Dewan dari Partai Golkar diduga telah merugikan sebesar Rp 1 miliar terhadap korbannya yaitu Irfan Irawan, seorang warga Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Menurut keterangan dari Kasat Reskrim Polres Pinrang, Iptu Andi Reza Pahlawan, pelaku tindak pidana penipuan ini ditangkap berdasarkan laporan polisi atas kasus dugaan penipuan atau penggelapan. Pelaku diamankan pada Selasa, 18 Maret 2025. Modus operandi pelaku adalah dengan menjaminkan 2 sertifikat rumahnya ke korban lalu meminjam uang sebesar Rp 1 miliar. Setelah setahun berlalu, pelaku kembali meminta sertifikat tersebut dengan alasan akan menggadai ke bank dan berjanji akan melunasi utangnya kepada korban.
Pelaku berhasil menggadai sertifikatnya di bank dan uang tersebut sudah cair, tapi pelaku tidak memenuhi janjinya untuk melunasi utang kepada korban. Korban yang merasa ditipu kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Atas laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di kediamannya pada tanggal 18 Maret 2025.
Muhammadiyah Mansyur, yang merupakan mantan Ketua DPRD Mamasa dari partai Golkar, periode 2019-2024, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut di hadapan hukum. Kepolisian terus melakukan proses hukum lebih lanjut terkait kasus ini.