Pada Jumat, 28 Maret 2025, tim Operasional Reserse Kriminal Polsek Tambora berhasil menangkap 3 orang komplotan spesialis pencurian sepeda motor (curanmor) yang diidentifikasi sebagai TA (32), RN (20), dan WB (17). Kepala Polsek Tambora, Komisaris Polisi Muhammad Kukuh Islami, mengungkapkan bahwa ketiga pelaku ditangkap setelah melakukan pencurian sepeda motor Honda Beat Street milik seorang warga di wilayah Kalianyar, Tambora, pada 9 Maret 2025. Mereka juga diduga terlibat dalam delapan aksi pencurian di berbagai wilayah seperti Jakarta Barat, Tangerang, dan Bogor. Selain ketiga pelaku yang diamankan, satu orang lainnya masih dalam pengejaran dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Para pelaku menjual hasil kejahatan mereka kepada seorang penadah yang juga masih dalam DPO.
Operasional Reskrim Polsek Tambora membongkar kasus tersebut saat melaksanakan patroli yang dipimpin oleh Inspektur Polisi Satu (Iptu) M Sudrajat Djumantara di sekitar Stasiun Duri pada Senin, 10 Maret 2025. Melihat ketiga orang yang mencurigakan, tim melakukan pemeriksaan dan menemukan alat-alat yang biasa digunakan untuk mencuri kendaraan bermotor. Penemuan tersebut memunculkan jeratan hukum bagi para pelaku berdasarkan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan serta Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata ilegal.
Pada kasus lain, seorang pelaku di bawah umur berinisial FS (14) dari Aceh Besar juga ditangkap oleh polisi karena terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor. Kepolisian terus melakukan langkah-langkah penegakan hukum untuk memberantas tindak kriminalitas yang meresahkan masyarakat.