Tuesday, May 13, 2025
spot_img

Pembunuh Wartawan di Karo Dapat Vonis Seumur Hidup

Share

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Pada hari Kamis, 27 Maret 2025, terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana terhadap wartawan media lokal Tribrata TV, Rico Sempurna Pasaribu, dan tiga anggota keluarganya dihukum seumur hidup di Pengadilan Negeri Kabanjahe, Kabupaten Karo. Majelis hakim yang dipimpin oleh Adil Simarmata memutuskan untuk menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada terdakwa Bebas Ginting dan Yunus Saputra Tarigan, sementara terdakwa Rudi Apri Sembiring divonis 20 tahun penjara. Para terdakwa diinstruksikan untuk tetap ditahan setelah putusan dibacakan. Majelis hakim menyatakan bahwa ketiga terdakwa bersalah melanggar Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang pembunuhan berencana, karena tindakan mereka yang dianggap sangat tidak manusiawi dan menyebabkan kematian para korban. Putusan tersebut dianggap lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut hukuman mati untuk ketiga terdakwa. Kasus ini berkaitan dengan pembakaran rumah korban Rico Sempurna pada tanggal 27 Juni 2024, yang menyebabkan beberapa kematian dalam keluarga tersebut.

Source link

- Advertisement -
spot_img

Baca Lainnya

Berita Terbaru