RSUP Dr. Sardjito Yogyakarta melakukan peninjauan ulang terhadap besaran Tunjangan Hari Raya (THR) insentif untuk pegawai sebagai respons atas berbagai aspirasi yang disampaikan oleh pegawai terkait mekanisme pemberian THR. Sebagai RS Vertikal Kementerian Kesehatan, skema pemberian THR di RSUP Sardjito berbeda dengan sektor swasta, terdiri dari THR Gaji dan THR Insentif. Direktur Utama RSUP Sardjito, dr. Eniarti, menegaskan bahwa RS telah memberikan hak pegawai sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dengan THR Insentif ditetapkan sebesar 30%. RSUP Sardjito melakukan evaluasi terhadap mekanisme perhitungan THR Insentif untuk Dokter Spesialis dan Pegawai BLU, dengan berbagai kisaran besaran yang diberikan. Eniarti menegaskan bahwa RS Sardjito tetap memberikan THR sesuai ketentuan yang berlaku tanpa adanya pelanggaran regulasi yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan. Penyesuaian ini diharapkan dapat menjaga kesejahteraan pegawai dan menciptakan suasana kerja yang harmonis. Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Informasi Publik, Kementerian Kesehatan RI. Jika membutuhkan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi hotline Halo Kemenkes melalui nomor 1500-567, SMS 081281562620, dan alamat email [email protected]
