Pada Rabu, 19 Maret 2025, Bareskrim Polri bekerja sama dengan Polda Metro Jaya untuk melakukan pengecekan Tempat Kejadian Perkara (TKP) terkait kasus dugaan teror yang melibatkan pengiriman kepala babi di Gedung Tempo. Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko menyatakan bahwa penyelidikan dilakukan setelah adanya laporan resmi terkait ancaman kekerasan dan upaya menghalangi kerja jurnalistik.
Penyidik melakukan pengecekan TKP dengan datang ke lokasi kejadian, melakukan koordinasi, dan mencatat keterangan dari saksi-saksi yang mengetahui peristiwa tersebut. Polri telah melakukan langkah awal penyelidikan di TKP untuk mengumpulkan informasi yang diperlukan, termasuk pemeriksaan Closed Circuit Television (CCTV) di Pos Satuan Pengamanan Gedung Tempo.
Proses penyelidikan masih berjalan dan penyidik terus mengumpulkan bahan keterangan untuk proses lanjutan. Kantor redaksi Tempo menerima kiriman paket kedua berupa bangkai tikus pada Sabtu, 22 Maret 2025, setelah sebelumnya menerima kiriman berisi kepala babi pada 19 Maret 2025. Paket tersebut ditujukan untuk Francisca Christy Rosana, wartawan dan host siniar Bocor Alus Politik.
Hasan Nasbi, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, menegaskan komitmen pemerintah dalam menjamin kebebasan pers di Indonesia sebagai tanggapan terhadap teror yang terjadi di Kantor Tempo. Ini merupakan langkah yang diambil untuk menjaga keberlangsungan kerja jurnalis dan kebebasan berekspresi di Indonesia.