Seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial ATJ (45) telah disinyalir menggelapkan barang-barang antik milik majikannya, GW (50), di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan pada 31 Januari 2025. Barang yang dijual oleh ATJ termasuk pintu gebyok antik, lukisan, lemari kaca dan antik, meja, serta bandul besar. Kanit Krimum Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Igo Fazar Akbar, menjelaskan bahwa ATJ melakukan aksi tersebut ketika GW tidak berada di rumahnya. ATJ, yang merupakan penjaga rumah GW di Jagakarsa, menjual barang-barang tersebut ke seseorang bernama K, yang kemudian menjualnya kembali. ATJ telah ditangkap oleh pihak kepolisian dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Menurut Igo, kerugian akibat kejadian ini bisa mencapai ratusan juta rupiah.
