Sunday, April 27, 2025

MK dan PTUN Tolak Gugatan Sektor Kesehatan – Penolakan Gugatan 2021

Share

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak permohonan yang diajukan oleh lebih dari 18 orang yang terdiri dari dokter, pemerhati/ahli hukum kesehatan, dan aktivis organisasi profesi terkait beberapa pasal di UU Kesehatan No 17/2023. Keputusan ini diumumkan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam Sidang Pengucapan Putusan Nomor 171/PUU-XXII/2024 pada Jumat (21/3/2025). Sidang di MK meninjau beberapa pasal dalam UU Kesehatan yang dianggap kabur, tetapi permohonan itu akhirnya tidak diterima karena kurangnya alasan mengenai konstitusionalitas pasal-pasal yang dipermasalahkan.

Selain di MK, Pengadilan Tata Usaha Negara di Jakarta juga menolak gugatan terkait pemberhentian anggota Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) dan pengangkatan anggota Majelis Disiplin Profesi (MDP). Keputusan Menteri Kesehatan terkait hal ini dianggap sah dan sesuai dengan peraturan yang berlaku oleh majelis hakim PTUN.

Menurut Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan, Aji Muhawarman, keputusan MK dan PTUN ini memperkuat posisi hukum Kemenkes dalam mengelola disiplin profesi medis di Indonesia. Aji mendorong pemangku kepentingan di sektor kesehatan untuk terus memberikan masukan konstruktif guna meningkatkan regulasi kesehatan dan memastikan kebutuhan masyarakat terpenuhi.

Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi nomor hotline Kementerian Kesehatan RI di 1500-567 atau mengirim SMS ke 081281562620, atau melalui alamat email [email protected]

Source link

Baca Lainnya

Berita Terbaru