Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, telah membahas draf rancangan undang-undang (RUU) TNI dengan wartawan sebagai respon terhadap isu yang beredar di media sosial. Dasco menegaskan bahwa draft RUU yang beredar di media sosial berbeda dengan yang sebenarnya sedang dibahas oleh Komisi I DPR RI. DPR terus memantau penolakan yang muncul di media sosial dan menggelar konferensi pers untuk menjelaskan substansi sebenarnya dari RUU tersebut.
Dalam penjelasannya, Dasco menjelaskan bahwa hanya ada tiga pasal yang sedang dibahas dalam RUU TNI, dimana perubahan tersebut bertujuan untuk memperkuat peraturan agar tidak ada pelanggaran hukum di masa depan. Pasal-pasal yang menjadi fokus diskusi antara lain Pasal 3 ayat (2) yang terkait dengan kebijakan pertahanan, Pasal 53 tentang batas usia pensiun prajurit TNI, dan Pasal 47 yang mengatur penempatan prajurit TNI aktif di institusi pemerintah.
Sebelumnya, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin telah menyampaikan naskah daftar inventaris masalah (DIM) RUU TNI kepada DPR sebagai acuan. Revisi yang diajukan hanya berkaitan dengan tiga pasal, yakni Pasal 3, Pasal 47, dan Pasal 53. Harapannya, penjelasan yang diberikan dapat mengurangi kebingungan dan ketidaksesuaian informasi terkait RUU TNI di kalangan masyarakat.