Pada Sabtu, 15 Maret 2025, Polda Banten mengumumkan berhasilnya penangkapan direktur PT Artha Eka Global Asia terkait praktek kecurangan pada takaran MinyaKita di gudang di Desa Jambu Karya, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang. Dirreskrimsus Polda Banten, Kombes Pol Yudis Wibisana mengungkapkan bahwa SEW, direksi PT Artha Eka Global Asia, berhasil ditangkap di Karawang, Jawa Barat. SEW dikenal sebagai penyuplai botol kemasan 1 liter, kardus MinyaKita, dan label kemasan botol plastik. Selain itu, SEW juga menerima royalti dari lisensi merk MinyaKita tanpa memiliki izin resmi yang diperlukan. Penegak hukum meminta agar semua pihak terlibat dalam kasus kecurangan distribusi MinyaKita ditindak tegas. Puan, salah satu tokoh masyarakat, juga meminta pemerintah untuk mengevaluasi sistem pengawasan terkait.
Sumber: VIVA.co.id