Seorang driver ojek online (ojol) dengan inisial S (55) diduga telah melakukan tindakan cabul terhadap seorang bocah perempuan berusia 8 tahun yang disebut sebagai SK di daerah Tebet, Jakarta Selatan. Meskipun demikian, S membantah tuduhan tersebut dan mengklaim bahwa hanya menggendong korban. Ayah korban, Abdul Rahman, menyatakan bahwa S membantah melakukan pencabulan dan hanya mengelak bahwa ia hanya sedang berlari pagi. Menurut Abdul, S juga telah membayar uang kepada korban dan mengaku bahwa kontak fisik yang terjadi hanyalah ketidaksengajaan.
Kejadian terjadi ketika SK pulang ke rumah setelah salat Subuh di masjid, di mana pelaku memanggilnya dan memberikan iming-iming uang sebesar Rp 10.000. Meskipun awalnya menolak, korban kemudian ditarik oleh pelaku dan dipaksa menerima uang tersebut, diikuti dengan tindakan pencabulan yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban. Kasus ini telah dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan dan tengah ditangani polisi untuk mengungkap kebenaran di balik insiden tersebut.
Kasus ini menimbulkan keprihatinan di masyarakat, dengan harapan agar pelaku mendapat hukuman yang setimpal jika terbukti bersalah dan untuk meningkatkan pengawasan terhadap kejahatan yang melibatkan anak-anak. Pakar hukum pidana, Dr. Rina Dewi, menegaskan bahwa tindakan pencabulan terhadap anak adalah kejahatan yang sangat serius dan harus ditangani dengan sungguh-sungguh. Pihak penyedia layanan ojek online di mana S bekerja juga menyatakan bahwa mereka akan mendukung penyelidikan polisi dan memberikan sanksi tegas jika pelaku terbukti bersalah.