Polda Jawa Barat mengungkap kasus peredaran minyak goreng subsidi yang tidak sesuai dengan standar nasional Indonesia (SNI) dan takaran sebenarnya. Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menyampaikan bahwa kasus ini terungkap setelah mendapat informasi tentang pelaku usaha yang memproduksi MinyaKita dengan fasilitas yang tidak sesuai. Penyidik Ditreskrimsus Polda Jabar kemudian melakukan penggerebekan di pabrik ilegal MinyaKita di Kabupaten Subang. Mereka berhasil mengamankan sejumlah barang bukti termasuk botol kosong, dus minyak goreng, dan alat produksi lainnya. Tersangka telah ditangkap dan diinterogasi, dimana ia mengakui modus operandi pengemasan minyak goreng dengan takaran tidak sesuai. Direktur Ditreskrimsus Polda Jawa Barat, Kombes Ade Sapari, menjelaskan bahwa tersangka telah beroperasi selama sebulan dengan keuntungan mencapai ratusan juta rupiah per bulan. Tersangka K telah melanggar beberapa undang-undang terkait perindustrian, perdagangan, dan perlindungan konsumen, dengan ancaman hukuman pidana lima tahun dan denda yang cukup besar. Kedalaman kasus ini menunjukkan pentingnya pengawasan ketat terhadap produksi dan peredaran produk makanan di Indonesia.