Sunday, April 27, 2025

Penemuan Germo Luar Biasa: 30 Wanita PSK Raup Rp 1 Miliar dalam 6 Bulan

Share

Polisi berhasil mengungkap jaringan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Jakarta Utara dengan perputaran uang mencapai Rp 1 miliar dalam enam bulan terakhir. Bisnis gelap ini dijalankan oleh dua muncikari berinisial SM (56) dan TR (29) yang memperdagangkan sedikitnya 30 perempuan sebagai pekerja seks komersial. Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Martuasah H Tobing, menjelaskan bahwa transaksi keuangan dari bisnis ilegal ini terpantau melalui rekening milik tersangka. Dalam praktiknya, para korban dijual dengan tarif Rp 2 juta untuk sekali layanan kepada pelanggan namun hanya menerima jumlah uang yang sangat kecil. Sebagian besar pendapatan korban dari bisnis ini tidak langsung diberikan kepada mereka. SM dan TR merekrut korban dari berbagai daerah, terutama Jawa Tengah dan Jawa Barat, kemudian menampung mereka di apartemen di Jalan Yos Sudarso, Jakarta Utara. Polisi telah menangkap kedua tersangka dan barang bukti lainnya, seperti kartu ATM, uang tunai, dan alat kontrasepsi. Keduanya dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, mereka terancam hukuman penjara maksimal enam tahun. Polisi terus menyelidiki kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan TPPO yang lebih besar di balik bisnis gelap tersebut.

Baca Lainnya

Berita Terbaru