Kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur berinisial AW (13) di Kampung Tondong Raja, Kabupaten Manggarai Barat, belum menemui titik terang hingga saat ini. Pelaku berinisial MS (44) masih bebas keliling di kampung tersebut menurut ayah korban, Konstantinus Benkoming (43). Insiden terjadi pada 31 Juli 2024, di mana pelaku menyerang korban di sebuah pesta keluarga dan dilaporkan ke Polsek Sanonggoang pada 1 Agustus 2024. Akibat penganiayaan ini, korban mengalami luka gores, lebam, dan nyeri di bagian tubuhnya. Kasus tersebut sedang dalam tahap penyidikan, meskipun tersangka belum ditetapkan. Pasal yang digunakan adalah Pasal 80 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2015 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 406 Ayat (1) KUHP tentang Pengrusakan Barang. Setelah dilaporkan, korban di rawat selama dua minggu di Rumah Perlindungan Anak dan Perempuan SSpS Labuan Bajo. Menunggu pengembangan lebih lanjut dari pihak berwajib terkait kasus kekerasan ini di Manggarai Barat, NTT.

Share
Baca Lainnya