Pada hari Senin, 10 Februari 2025, Polisi telah berhasil mengungkap kasus sindikat pembobolan rumah mewah antar provinsi. Salah satu pelaku yang berhasil ditangkap ternyata merupakan mantan anggota TNI. Tim gabungan dari Subdit III/Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut dan Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan telah berhasil membongkar sindikat pelaku pembobolan rumah mewah di Komplek Cemara Hijau, Blok CC 18, Desa Sampali, Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang. Sedangkan korban dari kasus ini bernama Irfan (41) yang kehilangan harta berharga seperti dua sertifikat hak milik rumah, BPKB mobil, perhiasan, uang tunai, dan dokumen penting lainnya. Para pelaku berhasil diamankan oleh pihak kepolisian pada tanggal 4 Februari 2025 dengan disita barang bukti berupa senjata api, amunisi, dan barang bukti lainnya. Para pelaku mengakui perbuatannya dan mengaku telah melakukan aksi serupa di beberapa lokasi di Sumatera Utara, Jakarta, hingga Jawa. Saat ini, para tersangka bersama barang bukti telah ditahan di Polrestabes Medan untuk proses hukum selanjutnya.Individu yang disebut AW dalam kasus ini memiliki peran penting dalam jaringan tersebut dengan memperoleh hasil kejahatan dari AAR dan melakukan aksi pencurian di Lampung. Pelaku juga membeli senjata api ilegal dari hasil kejahatan sebelumnya. Dengan adanya tindakan yang dilakukan oleh para pelaku, mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan menghadapi ancaman hukuman penjara hingga 7 tahun. Segala proses berikutnya akan terus diawasi oleh pihak kepolisian untuk memberikan keadilan sesuai hukum yang berlaku.

Share
Baca Lainnya