Wednesday, March 19, 2025

Polisi Menangkap ART Asahan Dengan Beberapa Juta Uang Di ATM

Share

Asisten Rumah Tangga (ART) berusia 42 tahun di Kabupaten Asahan, dengan inisial S, ditangkap polisi setelah dilaporkan atas tindakan menguras uang puluhan juta rupiah dari ATM milik majikannya. Penangkapan tersebut berdasarkan laporan korban bernama Sukarti (50) dan terjadi di rumah korban pada 30 Januari 2025. S berhasil membobol sejumlah dana di ATM setelah mengambil kartu ATM dan PIN yang tersimpan di lemari korban. Setelah melakukan penarikan uang di agen BRILink sebesar Rp 37,5 juta, S mengembalikan kartu ATM ke tempat semula agar tidak menimbulkan kecurigaan. Namun, setelah korban menerima SMS Banking yang menginformasikan penarikan uang, korban curiga dan melakukan pengecekan saldo di ATM yang terurai. Setelah melihat rekaman CCTV di agen BRILink, korban memastikan bahwa S adalah pelaku pembobolan uang di ATM. Pelaku telah diamankan oleh polisi dan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.

Baca Lainnya

Berita Terbaru