Personel Kepolisian Resor Lampung Selatan berhasil menangkap seorang oknum kepala dusun (kadus) yang diduga melakukan penganiayaan hingga menyebabkan kematian seorang remaja di Desa Natar, Kecamatan Natar. Oknum tersebut berinisial H (44) dan aksi kekerasan yang dilakukan terhadap korban berusia 19 tahun ini menyebabkan korban tewas setelah dirawat selama seminggu di rumah sakit. Pelaku ditangkap setelah dilakukan penyelidikan intensif oleh aparat kepolisian. Dalam proses penyidikan, ditemukan barang bukti berupa balok kayu, handphone, dan DVR CCTV yang merekam kejadian tersebut. Saat ini, tersangka sudah ditahan oleh Polres Lampung Selatan dan akan dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 dan ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Aksi kekerasan ini disebabkan oleh perselisihan antara pelaku dan korban yang diawali dengan kedatangan pelaku ke rumah korban dengan maksud untuk melerai perselisihan, namun malah berujung pada aksi kekerasan yang tragis.

Share
Baca Lainnya