Pada hari Jumat (7/2), Presiden Indonesia Prabowo Subianto memimpin sesi perdana Dewan Pertahanan Nasional di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat. Dalam kesempatan tersebut, Prabowo menekankan pentingnya pertahanan nasional bagi sebuah negara serta tujuan nasional Indonesia untuk melindungi rakyat, sesuai dengan Konstitusi 1945. Prabowo menjelaskan bahwa Konstitusi 1945 menegaskan tujuan nasional pertama adalah melindungi seluruh bangsa Indonesia dan rakyat Indonesia. Dewan Pertahanan Nasional telah lama memiliki mandat berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang pertahanan nasional. Namun, baru pada tahun 2024 mandat tersebut diwujudkan melalui Peraturan Presiden No. 202 tentang pembentukan Dewan Pertahanan Nasional. Sjafrie Sjamsoedin, Ketua Harian Dewan Pertahanan, melaporkan bahwa Dewan ini dapat memberikan proposal kebijakan dan tindakan strategis kepada Presiden Republik Indonesia. Dalam konteks pertahanan nasional, Dewan Pertahanan berperan dalam merumuskan kebijakan umum pertahanan nasional selama 5 tahun. Saat ini, proses finalisasi struktur organisasi dan prosedur kerja Dewan Pertahanan sedang dilakukan dengan melibatkan tiga wakil, yaitu Wakil Geostrategi, Wakil Geopolitik, dan Wakil Geoeconomic, serta didukung oleh sekretariat.