Para pihak yang terlibat dalam proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 telah mencapai kesepakatan mengenai pelantikan kepala daerah terpilih yang tidak terlibat dalam sengketa hukum. Pelantikan tersebut direncanakan berlangsung serentak pada tanggal 6 Februari 2025 di Jakarta. Namun, di Provinsi Jawa Barat, terdapat 11 kepala daerah terpilih yang belum dapat dilantik karena masih terlibat dalam sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).
Kesepakatan tersebut melibatkan DPR RI, pemerintah, dan penyelenggara Pemilu, dengan persetujuan dari Komisi II DPR RI. Pelantikan di Jakarta akan melibatkan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, dan Wakil Wali Kota dari seluruh Indonesia, kecuali mereka yang masih terlibat dalam sengketa hukum.
Sengketa tersebut melibatkan kabupaten/kota di Jawa Barat seperti Pangandaran, Subang, Bandung, Tasikmalaya, Bogor, Cirebon, Bandung Barat, Cianjur, dan Sukabumi untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati. Sementara itu, sengketa juga terjadi di Kota Depok dan Kota Bekasi untuk pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Kepala daerah terpilih yang masih terlibat dalam sengketa tersebut harus menunggu keputusan final dari MK sebelum dapat dilantik secara resmi. Pertimbangan MK akan menentukan apakah hasil Pilkada tersebut sah atau memerlukan pemungutan suara ulang. Proses pelantikan di daerah lain yang tidak terlibat sengketa tetap akan berjalan sesuai jadwal pada 6 Februari 2025 di Jakarta, dipimpin oleh Presiden RI untuk memastikan kesinambungan pemerintahan.