Dewi Soekarno, istri ke-6 dari Presiden RI Soekarno, mendapat sorotan publik setelah dijatuhi hukuman denda sebesar Rp3 miliar oleh Pengadilan Buruh Jepang. Kasus ini bermula dari tuntutan karyawan yang di-PHK di perusahaan milik Dewi pada 2021. Tahun 2022, perusahaan menuntut karyawan tersebut karena diduga menghasut pegawai lain untuk tidak bekerja. Awal kasus terjadi saat musim pandemi COVID-19, ketika Dewi sedang di Indonesia untuk acara pemakaman. Para karyawan mengira menantu laki-laki Dewi meninggal akibat COVID-19, sehingga mereka khawatir Dewi juga terinfeksi. Para karyawan memutuskan untuk tidak datang ke kantor selama dua minggu, namun Dewi tidak menerima keputusan tersebut dan memutuskan untuk memberhentikan dua karyawan yang dianggap menghasut yang lain. Karyawan tersebut kemudian mengajukan tuntutan ke Pengadilan Buruh Jepang. Di balik kontroversi tersebut, kehidupan Dewi yang lahir di Tokyo pada tahun 1940 menjadi sorotan. Ia pernah bekerja di berbagai tempat sebelum akhirnya menikah dengan Presiden Soekarno. Setelah kepemimpinan suaminya, Dewi pindah dan berhasil membangun bisnis di Jepang, menjadi juri lomba kecantikan, serta terlibat dalam berbagai kegiatan sosial. Meskipun demikian, hukuman denda yang dijatuhkan kepadanya tetap menjadi fokus utama perhatian publik.
Share
- Advertisement -
Baca Lainnya

