Seorang pria di Palembang bernama Wahyu Saputra (26) telah ditetapkan sebagai tersangka atas perkara penelantaran dan dugaan penyekapan terhadap istrinya, Sindi Purnama Sari (25). Peristiwa tragis ini terjadi di Jalan Abikusno CS, Kelurahan Kemang Agung, Kecamatan Kertapati, Palembang, Sumatera Selatan. Kejadian tersebut terungkap pada Selasa, 21 Januari 2025, sekitar pukul 15.00 WIB ketika kondisi korban sudah parah akibat diabaikan oleh suaminya. Kepala Polrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, menjelaskan bahwa setelah menerima laporan dari kakak korban, pihak Satreskrim melakukan penyelidikan atas kasus tersebut dengan serius.
Berdasarkan keterangan dari Kombes Pol Harryo Sugihhartono, peristiwa tersebut berkembang hingga mencapai penentuan status tersangka terhadap Wahyu Saputra pada Senin malam, 27 Januari 2025. Sebelum meninggal, korban mengalami kondisi kesehatan yang memburuk dimulai dari Desember 2024. Tersangka mengabaikan tanda-tanda tersebut dan baru mencoba memberikan perawatan mulai 9 Januari 2025, saat kondisi korban sudah sangat lemah. Kemudian, pada 17 Januari 2025, tersangka menyadari bahwa kondisi istrinya semakin parah, sehingga dia terpaksa melakukan tindakan-tindakan agar korban merasa lebih nyaman. Namun, pada 19 – 21 Januari 2025, korban semakin lemah tanpa adanya upaya nyata dari tersangka untuk menyelamatkannya.
Kondisi korban yang semakin kritis membuat tetangga tersangka, Dea, terlibat dalam upaya penyelamatan dengan menginformasikan kondisi korban kepada Ketua RT setempat. Usaha tersebut akhirnya mengarah pada penanganan medis di Rumah Sakit Hermina, namun nyawa korban tak tertolong dan dia meninggal pada 23 Januari 2025. Setelah melalui visum yang dilakukan oleh pihak rumah sakit, tidak ditemukan tanda-tanda penganiayaan pada korban. Hasil visum menyimpulkan bahwa penyebab kematian korban disebabkan oleh penyakit pneumonia atau kanker paru yang telah merusak kesehatannya secara keseluruhan. Hal ini membuktikan bahwa korban benar-benar menjadi korbannya kondisi kesehatan yang parah.