Seorang pria di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel) telah ditangkap polisi karena kepergok mengintip tetangganya yang sedang mandi. Pelaku dengan inisial YP rutin melakukan tindakan tersebut dengan merekam video tetangganya saat mandi selama 8 bulan terakhir. Menurut Wakapolres Luwu Timur, Kompol Hajriadi, YP telah mengintip dan merekam korban sebanyak 6 kali sejak Mei 2024, termasuk ibu dan kakak kandung korban. Korban berhasil mengungkap aksinya setelah menyadari bahwa dirinya sedang diintip dan direkam oleh pelaku. Setelah kejadian itu, polisi menyita rekaman video, pakaian dalam korban, yaitu BH dan celana dalam, yang diakui oleh pelaku sebagai objek sensasi saat melakukan onani. YP sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 29 juncto Pasal 4 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Saat ini, penegakan hukum masih terus berlangsung terhadap kasus tersebut.

Share
Baca Lainnya