Thursday, February 6, 2025

“Pemerintah Indonesia Pertimbangkan Batas Usia Medsos: TikTok Anak Dibawah Umur?”

Share

Pemerintah Indonesia tengah mengkaji regulasi baru terkait pembatasan usia pengguna media sosial. Langkah ini diambil untuk melindungi anak-anak dari efek negatif yang mungkin ditimbulkan oleh penggunaan media sosial, seperti kecanduan, paparan konten berbahaya, dan gangguan kesehatan mental. Kementerian Komunikasi dan Informatika, Meutya Hafid, menyatakan bahwa pemerintah akan mengeluarkan aturan sementara sebelum menyusun regulasi yang lebih ketat guna melindungi anak-anak dalam ruang digital. Beberapa negara lain juga telah menerapkan pembatasan usia pengguna media sosial, seperti Australia yang melarang anak di bawah 16 tahun menggunakan media sosial, Amerika Serikat yang memerlukan persetujuan orang tua bagi anak di bawah 13 tahun, serta negara lain seperti Inggris, Norwegia, Prancis, Jerman, dan Yunani yang juga memiliki regulasi serupa. Meskipun pembatasan usia pengguna media sosial mendapat dukungan, namun juga menuai kontroversi dalam masyarakat. Beberapa pihak berpendapat bahwa aturan ini penting untuk melindungi anak-anak, sementara yang lain mengkritiknya dengan alasan pembatasan kebebasan individu.

Baca Lainnya

Berita Terbaru