Friday, January 24, 2025

Penampakan Agus Buntung Ditahan Setelah Berkas Lengkap

Share

Pada Kamis, 9 Januari 2025, terduga pelaku persetubuhan terhadap sejumlah perempuan dan anak di bawah umur, IWAS atau Agus Buntung, ditahan secara resmi di Lapas Kuripan Lombok Barat. Penahanan Agus dilakukan setelah berkas kasusnya dinyatakan lengkap oleh pihak Kejaksaan. Prosedur selanjutnya adalah menunggu persidangan untuk menentukan kasus dugaan persetubuhan yang menjeratnya.

Direktur Reserse Kriminal Umum, Kombes Polisi Syarif Hidayat, mengungkapkan bahwa Agus dihadapi ancaman hukuman penjara selama 12 tahun sesuai dengan Pasal 6 huruf A dan/atau huruf C, juncto Pasal 15 Ayat (1) huruf E Undang-Undang Tindak Pidana Kejahatan Seksual (TPKS) Nomor 12 tahun 2022, dengan tambahan denda hingga Rp600 juta. Agus resmi ditahan di Lapas Kuripan di sel blok khusus disabilitas untuk memastikan pemenuhan kebutuhan dasarnya sehari-hari, termasuk fasilitas toilet khusus disabilitas.

Polisi telah melakukan pelimpahan tahanan pada tanggal 7 Januari 2025 setelah Kejaksaan menyatakan kasus Agus sebagai P21. Proses penanganan kasus melibatkan pemeriksaan terhadap 14 saksi korban dan lima ahli yang diminta untuk memberikan keterangan. Komisi Disabilitas Daerah (KDD) juga terlibat dalam penanganan kasus ini untuk memastikan hak-hak hukum tersangka Agus terpenuhi. Persidangan selanjutnya akan menentukan nasib Agus yang kini tengah menjalani masa tahanan di Lapas Kuripan.

Baca Lainnya

Berita Terbaru