Tuesday, June 16, 2026

“Prabowo Subianto’s Proposal: 12% VAT for Luxury Items”

Share

- Advertisement -

Prabowo Subianto, Presiden Indonesia, menegaskan bahwa PPN 12% hanya akan berlaku untuk barang mewah dan layanan yang dikonsumsi oleh kalangan kaya. Dalam konferensi pers setelah Rapat Penutupan Keuangan Tahunan dengan Menteri Keuangan, Prabowo menjelaskan bahwa kebijakan tersebut bertujuan untuk menunjukkan prioritas pemerintah dalam memenuhi kebutuhan rakyat. PPN 12% hanya akan dikenakan pada barang-barang yang sudah dikenai PPnBM, seperti jet pribadi, kapal pesiar mewah, dan rumah mewah dengan nilai tinggi. Prabowo menegaskan bahwa kebutuhan pokok dan layanan esensial akan tetap bebas pajak, sebagai wujud dari komitmen pemerintah dalam menciptakan sistem perpajakan yang adil dan pro-rakyat.

Selain itu, pemerintah juga memberikan paket stimulus senilai Rp 38,6 triliun sebagai dukungan kepada rakyat. Paket ini melibatkan berbagai bantuan seperti subsidi beras 10 kilogram per bulan untuk 16 juta penerima bantuan pangan, diskon 50% untuk tagihan listrik pelanggan dengan kapasitas maksimal 2200 volt, dan dukungan untuk industri padat karya. Tidak hanya itu, ada juga keringanan pajak penghasilan bagi pekerja berpenghasilan hingga Rp 10 juta per bulan, pembebasan pajak untuk usaha kecil dan menengah dengan omzet di bawah Rp 500 juta per tahun, serta insentif lainnya. Dengan total nilai paket mencapai Rp 38,6 triliun, pemerintah berupaya untuk memberikan dukungan nyata kepada rakyat dalam menghadapi kondisi ekonomi yang sulit.

Baca Lainnya

Berita Terbaru