Friday, January 24, 2025

Prabowo Subianto: PPN 12% untuk Barang Mewah, Penemuan Menjanjikan

Share

Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, secara tegas memastikan bahwa peningkatan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% hanya akan diterapkan pada barang mewah dan jasa yang dikonsumsi oleh golongan masyarakat berada atau mampu. Penegasan ini disampaikan dalam konferensi pers setelah Rapat Tutup Buku Tahunan bersama Menteri Keuangan di Gedung Kementerian Keuangan. Prabowo menjelaskan bahwa kenaikan PPN hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah, sementara barang lain akan tetap dikenakan tarif PPN 11% yang sudah berlaku sejak tahun 2022. Ia juga menjelaskan bahwa PPN 12% tidak akan berlaku untuk barang-barang yang sudah dikenakan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM). Barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat, seperti beras, daging, jasa pendidikan, dan jasa kesehatan, akan tetap bebas PPN dengan tarif 0%. Prabowo menekankan bahwa langkah tersebut sebagai bagian dari komitmen pemerintah untuk menciptakan sistem perpajakan yang adil dan pro-rakyat. Di samping kebijakan PPN, pemerintah juga memberikan paket stimulus senilai Rp 38,6 triliun untuk masyarakat, termasuk bantuan beras untuk 16 juta penerima bantuan pangan, diskon listrik 50%, insentif PPh Pasal 21, dan pembebasan PPh bagi UMKM dengan omset di bawah Rp 500 juta per tahun. Prabowo menegaskan bahwa semua langkah tersebut bertujuan untuk memberikan dukungan kepada masyarakat dan menciptakan kebijakan yang menguntungkan bagi semua elemen masyarakat.

Baca Lainnya

Berita Terbaru