Wednesday, January 22, 2025

“Manfaat Opsen Pajak Kendaraan Bermotor bagi Pemerintah vs Pabrikan”

Share

Pemerintah telah menerapkan kebijakan baru terkait pungutan pajak tambahan berupa opsi pajak kendaraan bermotor sejak 5 Januari 2025. Kebijakan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Opsen pajak tersebut dikenakan pada tingkat kabupaten atau kota, di mana PKB dan BBNKB sudah ditetapkan masing-masing sebesar 66 persen. Hal ini menggantikan mekanisme bagi hasil pajak provinsi kepada kabupaten atau kota, sesuai pasal 83 UU yang sama. Dengan opsi pajak, pemerintah daerah tingkat kabupaten atau kota diharapkan akan langsung menerima bagian dari pajak yang sebelumnya diambil oleh pemerintah provinsi.

Tujuan dari penerapan opsi pajak kendaraan bermotor adalah untuk mempercepat penerimaan anggaran pemerintah daerah dan memperbaiki postur APBD kabupaten/kota. Selain itu, opsi pajak juga diharapkan dapat memperkuat sumber penerimaan bagi pemerintah kabupaten atau kota. Namun, kebijakan ini tidak berlaku di wilayah DKI Jakarta karena merupakan daerah otonom tingkat provinsi yang tidak terbagi dalam kabupaten atau kota otonom.

Meskipun opsi pajak diharapkan memberikan masukan positif bagi daerah, namun di sisi lain dapat berdampak negatif terutama bagi pabrikan otomotif. Prediksi penurunan penjualan mobil baru oleh Sekretaris Umum GAIKINDO, Kukuh Kumara, menambah kekhawatiran terhadap efek domino yang berpotensi berdampak pada berbagai aspek kehidupan masyarakat. Pemerhati Transportasi dan Transportasi, Budiyanto, juga menyoroti kemungkinan peningkatan harga-harga kebutuhan pokok dan menyarankan penundaan penerapan opsi pajak untuk mempertimbangkan kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat yang tengah menurun.

Baca Lainnya

Berita Terbaru