Pada Kamis, 2 Januari 2025, mantan Kepala Subdirektorat III Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Malvino Edward Yusticia terlibat dalam kasus pemerasan terhadap warga Malaysia. Malvino dipecat dari korps Bhayangkara sebagai akibat dari perannya dalam kasus tersebut. Perannya meliputi permintaan uang tebusan bagi warga Malaysia yang ditangkap dalam kasus penyalahgunaan narkoba, termasuk seorang penonton konser Djakarta Warehouse Project (DWP) asal Malaysia. Korban yang terlibat bukan hanya warga Malaysia namun juga warga Indonesia.
Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko, terduga pelanggar yang telah mengamankan konser DWP 2024, yang terdiri dari warga negara asing dan Indonesia, diduga melakukan penyalahgunaan narkoba dan meminta uang sebagai imbalan untuk pelepasan. Akibat dari aksi pemerasan tersebut, AKBP Malvino dikenakan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri dan sanksi etika sebagai perilaku pelanggar yang tercela. Selain itu, dia juga dikenakan sanksi administratif berupa penahanan selama 6 hari sebagai konsekuensi dari tindakannya.
Sebelumnya, Majelis sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat terhadap AKBP Malvino Edward Yusticia karena dianggap melanggar kode etik dalam kasus pemerasan terhadap penonton konser DWP asal Malaysia. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri menegaskan bahwa keputusan tersebut diambil pada Kamis, 2 Januari 2025, dengan mencatat seluruh peristiwa yang mendasari tindakan tersebut.
Untuk informasi lebih lanjut, silakan kunjungi tautan sumber.