Pada tanggal 31 Desember 2024, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut mengungkap kasus penyelundupan narkoba yang melibatkan 50 kilogram sabu dan 100.350 butir pil ekstasi. Barang haram ini rencananya akan diedarkan pada malam Tahun Baru 2025. Menurut Kombes Pol Yemi Mandagi, Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, momen Natal dan Tahun Baru sering dimanfaatkan oleh pengguna narkoba. Kasus ini melibatkan lima pelaku, masing-masing berasal dari Aceh Tamiang, Aceh, dan Jakarta Selatan. Penyelundupan narkoba ini terungkap dari tiga lokasi, yakni Jalan Medan-Banda Aceh di Aceh Tamiang, Bandar Udara Internasional Kualanamu di Deli Serdang, dan Wong Rame Restauran and Resort di Serdang Bedagai, Sumatera Utara. Seluruh barang bukti dan pelaku telah diamankan untuk proses hukum selanjutnya.