Pada Selasa, 31 Desember 2024, Polres Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, melakukan pemusnahan narkotika setelah berhasil mengungkap kasus yang melibatkan sabu-sabu seberat 12,6 kilogram, ekstasi sebanyak 25 butir, dan happy five sebanyak 4.560 butir. Tindakan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap peredaran narkotika di wilayah tersebut. Satuan Reserse Narkoba Polres Banjarbaru berhasil menangkap tiga tersangka yang terlibat dalam kasus ini, dengan nama berinisial DIS, R, dan MA. Penangkapan pertama dilakukan di Jalan Simpati Ujung pada tanggal 8 November 2024. Kasat Resnarkoba Polres Banjarbaru, AKP Ahmad Denny Juniansyah, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan secara bertahap hingga semua barang bukti dan tersangka diamankan. Dalam rangka menegakkan keadilan, Polres Banjarbaru bekerja sama dengan berbagai instansi terkait seperti Kejaksaan Negeri dan BNN Kota Banjarbaru untuk melakukan pemusnahan barang bukti narkotika secara sesuai prosedur. Melalui tindakan ini diharapkan dapat memberikan efek jera terhadap para pelaku kejahatan narkotika dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat.
Share
Baca Lainnya