Wednesday, January 22, 2025

“Perdagangan Manusia di Aceh: Tangkap 2 Pelaku, Modus Terungkap”

Share

Dua orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kabupaten Bireuen, Aceh, berhasil ditangkap oleh Ditreskrimum Polda Aceh. Kedua pelaku yang ditangkap adalah RH dan JS. Menurut Kombes Pol Ade Harianto, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Aceh, kedua pelaku ditangkap di lokasi yang berbeda. Dalam aksinya, kedua pelaku menjanjikan para korban untuk bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) di negara Laos dengan iming-iming gaji tinggi dan bonus. Mereka berjanji kepada korban untuk bekerja sebagai staf penjualan secara legal. Selanjutnya, korban dijanjikan untuk berangkat melalui jalur Riau – Malaysia – Thailand dan akhirnya tiba di Laos.

Namun, setibanya di Laos, korban malah dipekerjakan sebagai admin love scamming, sebuah modus kejahatan cybercrime. Mereka diberikan target untuk melakukan penipuan. Jika mereka tidak memenuhi target, korban diancam akan dijual ke Myanmar atau bahkan dibunuh jika mencoba melarikan diri. Ade mengimbau agar masyarakat, terutama remaja yang baru lulus SMA atau mahasiswa dengan kemampuan di bidang komunikasi dan ITE, tidak tertarik dengan tawaran kerja di luar negeri yang menjanjikan gaji tinggi. Ia juga menekankan pentingnya untuk tidak terlibat dalam praktik scamming, karena hal itu bertentangan dengan hukum di Indonesia dan negara lain.

Dua pelaku TPPO tersebut akan dijerat sesuai dengan UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Imigran dan Pasal 4 Jo Pasal 10 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO. Mereka dihadapi dengan ancaman pidana minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Baca Lainnya

Berita Terbaru