Seorang pengendara Mercy bernopol L 1725 FH berinisial SUW (38) ditangkap polisi setelah kabur usai menabrak 6 kendaraan di jalan Kecamatan Kenjeran, Surabaya, Jawa Timur. SUW sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan setelah pemeriksaan maraton oleh polisi. Kasat Lantas AKBP Arif Fazlurrahman menyatakan bahwa penangkapan dan penetapan tersangka dilakukan dalam waktu singkat.
Insiden itu terjadi ketika SUW mengemudikan mobil Mercy-nya secara ugal-ugalan di jalan Kecamatan Kenjeran. Mulai dari menabrak pesepeda hingga lima kendaraan lainnya, SUW lantas kabur dan meninggalkan tempat kejadian perkara tanpa tanggung jawab. Akibat ulahnya, beberapa kendaraan rusak dan 5 orang terluka, 1 di antaranya mengalami luka kritis yang kemudian meninggal dunia.
Dari pengakuan tersangka, diketahui bahwa saat kejadian ia sedang dalam pengaruh alkohol dengan kadar yang tinggi. SUW mengaku menyesal atas tindakannya dan meminta maaf kepada korban dan keluarga yang terkena dampak. Polisi juga telah menetapkan TKP dari insiden tersebut, dimulai dari lokasi pertama di Jalan Global Pakuwon City Kenjeran hingga tempat terakhir di depan Cafe 27 Surabaya.
Keberanian tersangka dalam mengemudi secara ugal-ugalan memiliki konsekuensi serius bagi lingkungan sekitarnya. Kasus seperti ini menegaskan pentingnya kesadaran dan tanggung jawab dalam berlalu lintas, serta penindakan yang tegas terhadap pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pengemudi yang tidak bertanggung jawab.