Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 202 Tahun 2024 yang mengatur pembentukan Dewan Pertahanan Nasional (DPN) dengan sembilan bab yang merinci berbagai aspek, mulai dari fungsi hingga tata cara kerja DPN. Pada Senin, 16 Desember 2024, Menteri Pertahanan Republik Indonesia, Sjafrie Sjamsoeddin dilantik sebagai Ketua Harian DPN, sementara Wakil Menteri Pertahanan, Donny Ermawan Taufanto menjabat sebagai Sekretaris DPN. Prosesi pengucapan sumpah/janji dan pelantikan tersebut dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta sebagai langkah penting dalam memperkuat struktur DPN dengan peran strategis dalam merumuskan kebijakan pertahanan negara. Struktur DPN terdiri dari seorang ketua yang dipilih oleh Presiden, serta sejumlah anggota tetap dan anggota tidak tetap, termasuk pejabat tinggi seperti Wakil Presiden, Menteri Pertahanan, Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, Panglima TNI, Menteri Sekretaris Negara, Menteri Keuangan, Kepala Badan Intelijen Negara, dan Kepala Staf Angkatan. Tugas dan fungsi DPN diatur dengan jelas dalam Peraturan Presiden Nomor 202 Tahun 2024, mempertimbangkan aspek-aspek strategis seperti kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa. DPN bertugas melaksanakan pertimbangan serta merumuskan solusi kebijakan dalam penetapan kebijakan di bidang pertahanan nasional yang bersifat strategis, selain juga menyelenggarakan fungsi-fungsi seperti penyusunan kebijakan terpadu pertahanan negara, penilaian risiko kebijakan pertahanan negara, perumusan solusi kebijakan terkait geostrategi, geopolitik, dan geoekonomi, serta pelaksanaan administrasi DPN. Hal ini merupakan langkah penting dalam memperkuat keberadaan DPN dengan peran strategis dalam pembangunan pertahanan negara.