Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengakhiri masa jabatannya setelah 10 tahun menjabat. Pelantikan Prabowo Subianto sebagai Presiden RI yang baru untuk periode 2024-2029 menandai berakhirnya masa pemerintahan Jokowi. Setelah tidak lagi menjabat sebagai pemimpin negara, Jokowi berhak menerima uang pensiun sesuai dengan Undang-undang. Besaran uang pensiunan Presiden didasarkan pada gaji pokok terakhir saat masih menjabat, yang dalam hal ini sebesar enam kali gaji pokok pejabat negara tertinggi. Besaran gaji pokok pejabat tertinggi negara saat ini adalah Rp5.040.000 per bulan, sehingga uang pensiunan Presiden adalah 6 x Rp5.040.000 = Rp30.240.000 per bulan. Selain uang pensiun, pensiunan presiden juga mendapatkan fasilitas lain sesuai peraturan yang berlaku.