Sunday, January 19, 2025

Ngaku Artis, Pria Ini Tipu Ratusan Orang Lewat TikTok dengan Modus yang Tak Terduga

Share

Rabu, 16 Oktober 2024 – 00:04 WIB

Jakarta, VIVA – Seorang pria berinisial HH ditangkap polisi karena menipu melalui aplikasi TikTok. Modus operandi pelaku adalah membuat akun palsu di TikTok dengan menggunakan foto publik figur.

Baca Juga :

Polda Metro Tangkap Penipu di Tiktok yang Pakai Foto Artis untuk Menipu Korban

Pelaku juga menjanjikan kepada pengunjung akun bahwa mereka dapat memperoleh uang sebesar Rp50 juta jika mereka menekan tombol love dan membayar uang administrasi.

“Tersangka membuat akun-akun palsu di TikTok dengan menggunakan foto atau video publik figur yang diedit oleh pelaku,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi, Selasa, 15 Oktober 2024.

Baca Juga :

DJP Ungkap Modus Penipuan yang Mengatasnamakan Instansinya



Ilustrasi borgol untuk pelaku kejahatan.

Ilustrasi borgol untuk pelaku kejahatan.

Korban yang tergiur akhirnya tertipu oleh modus pelaku. Setelah menekan tombol love, korban kemudian menghubungi nomor WhatsApp yang tertera di akun untuk menanyakan pencairan uang Rp50 juta yang telah dijanjikan.

Baca Juga :

Ini Nomor Telepon hingga Website yang Digunakan Oknum Penipu Mengatasnamakan Ditjen Pajak

Pelaku kemudian memberitahu korban bahwa mereka harus membayar uang administrasi jika ingin uang sebesar Rp50 juta dicairkan.

“Pelaku meminta korban untuk membayar uang administrasi secara bertahap dan terus menerus meminta tambahan,” katanya.

Kemudian, korban mengirim uang yang diminta dengan harapan uang sebesar Rp50 juta akan dicairkan. Namun, setelah uang dikirim, pelaku malah memblokir kontak korban sehingga tidak dapat dihubungi lagi.

Singkat cerita, korban melapor ke polisi dan pelaku berhasil ditangkap. Dari hasil penyelidikan polisi, pelaku telah melakukan aksinya sejak bulan Januari 2024.

Akibat perbuatan pelaku, ratusan orang ternyata telah menjadi korban. Namun, tidak dijelaskan seberapa besar keuntungan yang didapat oleh pelaku. 

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Mulai dari bulan Januari 2024 hingga bulan September 2024 dengan jumlah korban mencapai ratusan,” ujar dia.
 

Halaman Selanjutnya

Kemudian, korban mengirim uang yang diminta dengan harapan uang sebesar Rp50 juta akan dicairkan. Namun, setelah uang dikirim, pelaku malah memblokir kontak korban sehingga tidak dapat dihubungi lagi. 

Halaman Selanjutnya

Source link

Baca Lainnya

Berita Terbaru