Home Kriminal Komplotan Pencuri Modul BTS di Jakpus Ditangkap, Kerugian Capai Rp 120 Miliar

Komplotan Pencuri Modul BTS di Jakpus Ditangkap, Kerugian Capai Rp 120 Miliar

0

Senin, 14 Oktober 2024 – 21:47 WIB

Jakarta, VIVA — Polsek Menteng berhasil menangkap kawanan pencuri modul Base Transceiver Station (BTS). Sebanyak lima tersangka berhasil ditangkap, yaitu MJ (31), AL (29), TY (34), RCH (25), dan AB (49). Dampak dari aksi pencurian ini mengakibatkan provider mengalami kerugian hingga mencapai Rp 120 miliar.

Penangkapan ini menunjukkan bahwa motif di balik kejahatan ini lebih didorong oleh keuntungan ekonomi dibandingkan alasan personal seperti sakit hati atau dendam. Kapolsek Menteng, Kompol Bayu Marfiando, mengungkapkan bahwa para pelaku adalah mantan pegawai yang memahami barang curian, cara menjualnya, dan target pasar.

Menurut Kompol Bayu, jaringan pencurian ini sudah berlangsung selama lebih dari dua tahun. Para pelaku mampu melakukan pencurian hingga dua kali sehari dan diperkirakan terdapat dua titik pencurian dalam seminggu.

Keterkaitan jaringan ini dengan penjualan di luar negeri, khususnya ke China, juga terungkap. Barang-barang curian biasanya dijual ke Hong Kong dan kemungkinan besar akan didistribusikan ke berbagai tempat. Pembeli dari Telkomsel membeli modul dengan harga yang mencapai 90 juta rupiah per unit.

Pihak kepolisian masih terus menyelidiki aliran distribusi barang curian dan juga keberadaan modul BTS setelah dijual. Adanya dua titik pencurian di Menteng, yaitu di SDM dan Pegangsaan, serta keberadaan kasus pencurian serupa di Kemayoran juga berhasil diidentifikasi oleh pihak kepolisian.

Kompol Bayu menegaskan bahwa pencurian ini tidak hanya memberikan kerugian finansial, tetapi juga mengganggu layanan komunikasi yang bergantung pada modul BTS. Aksi pencurian ini dapat merugikan banyak pihak, termasuk pengguna layanan telekomunikasi.

Source link

Exit mobile version