Home Kriminal Jatah Uang Preman Gak Dikasih, Pria Ini Ngamuk Aniaya 2 Pengepul Rongsok...

Jatah Uang Preman Gak Dikasih, Pria Ini Ngamuk Aniaya 2 Pengepul Rongsok di Jakbar

0

Senin, 14 Oktober 2024 – 13:15 WIB

Jakarta, VIVA – Seorang pria berinisial AW (43) yang tinggal di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, telah ditangkap oleh polisi. AW ditahan karena terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap dua anak yang bekerja sebagai pengepul barang rongsok.

Insiden penganiayaan tersebut terjadi pada Minggu, 6 Oktober 2024. Kejadian tersebut berlangsung di Jalan Harun Raya Ujung, RT 09/007, Kebon Jeruk.

Kapolsek Kebon Jeruk, Kompol Sutrisno, menjelaskan bahwa kejadian bermula dari kemarahan AW yang merasa tidak mendapatkan ‘bagian’ dari para pengepul tersebut. Permintaan uang tersebut merupakan hal yang biasa dilakukan oleh pelaku.

Namun, ketika AW datang ke lokasi, hanya ada dua anak dari para pengepul. Kedua anak tersebut menolak memberikan uang sesuai permintaan AW.

Penolakan tersebut memicu kemarahan pelaku. Terjadi cekcok antara pelaku dan kedua korban.

AW yang masih emosi tidak dapat mengendalikan amarahnya dan kembali ke tempat kejadian. Cekcok tersebut akhirnya berujung pada penganiayaan.

Pelaku AW menggunakan senjata tajam dan menyerang kedua korban dengan kejam. Serangan ini menyebabkan kedua korban mengalami luka serius di wajah.

“Serangan brutal ini menyebabkan Rizki Warso Alfajar mengalami luka robek di pipi kiri, alis kiri, dan dagu kanan. Sementara Deris Warso Alfajar mengalami luka robek di leher kiri, pipi kanan, dan hidung,” kata Sutrisno pada Senin, 14 Oktober 2024.

Setelah menganiaya korban, AW melarikan diri. Kedua korban yang terluka parah dibawa oleh warga sekitar ke RS Pelni untuk mendapatkan perawatan medis.

Orang tua dari Rizki dan Deris melaporkan insiden penganiayaan tersebut ke Polsek Kebon Jeruk untuk mencari keadilan. Setelah menerima laporan tersebut, tim penyelidikan dari Polsek Kebon Jeruk berhasil mengidentifikasi pelaku berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti di lokasi kejadian.

Setelah dilakukan pengejaran intensif, AW berhasil ditangkap di daerah Kelapa Dua, Kebon Jeruk. Saat ini, AW harus mempertanggungjawabkan tindakan kriminalnya dan dijerat dengan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan.

Source link

Exit mobile version