Tuesday, September 17, 2024

Berkebun Ganja di Rumah, Dua Warga Lombok Diciduk Polisi

Share

Rabu, 11 September 2024 – 16:26 WIB

Lombok, VIVA – Dua warga Kelurahan Rembiga, Kota Mataram, Lombok ditangkap polisi karena menanam ganja di pot rumah mereka. Polisi dari Satuan Reserse Narkoba Polresta Mataram menangkap dua pelaku karena secara terang-terangan menanam ganja, Selasa, 10 September 2024.

Kasat Resnarkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra mengatakan dua pelaku berinisial A dan R. Mereka ditangkap siang kemarin.

“Kami amankan siang kemarin pukul 14.00 Wita,” ujar Bagus.

Selain menangkap dua pelaku, polisi juga menyita empat pot ganja, bibit ganja, sejumlah uang tunai, dan ponsel.

Pelaku menyimpan ganja tersebut di atap rumahnya dekat genteng. Diduga pelaku terlibat dalam jual beli ganja.

“Dugaan sementara keduanya jual beli tanaman ganja,” katanya.

Kedua pelaku menanam ganja di rumah mereka setelah membeli bibitnya melalui online. Setelah itu mereka menanamnya di pot rumah.

Mereka menanam ganja sudah sebulan lebih setelah paket bibit ganja tiba. Kemudian pelaku menjualnya dengan harga bervariasi usai memanen.

“Sudah satu bulan setengah (menanam ganja). Dijual dengan harga bervariasi,” ujarnya.

Sementara pelaku mengaku baru pertama kali menanam ganja untuk bisnis mereka.

“Baru kali ini,” kata pelaku berinisial R.

Source link

Baca Lainnya

Berita Terbaru