Tuesday, September 17, 2024

Pegawai Ditjen Pajak Jadi Tersangka Gegara KDRT ke Istri Selama 3 Tahun

Share

Senin, 26 Agustus 2024 – 14:12 WIB

Jakarta, VIVA – Seorang pegawai Direktorat Jenderal Pajak berinisial FAF ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya.

Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Jumat, 23 Agustus 2024. Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi.

“Ia sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar dia, Senin, 26 Agustus 2024.

Dia mengatakan, kasus KDRT tersebut bermula ketika adik tersangka mengambil uang dari hasil sewa rumah milik kakaknya. Menurut korban, uang tersebut seharusnya digunakan untuk kepentingan keluarga korban dan sang suami. Namun, tersangka tidak menerima hal tersebut.

Tersangka kemudian marah sehingga terjadi pertengkaran. Menurut Ade Ary, pelaku kesal dan memukul korban hingga menyebabkan luka lebam di bagian lengan, kaki, dan juga luka di bagian kepala.

Selain itu, banyak masalah lain yang muncul, sehingga tersangka akhirnya meninggalkan korban bersama anak mereka, hingga korban mengalami stres dan depresi. Anak korban sering menangis mencari keberadaan tersangka yang tidak pernah pulang sejak Oktober 2023 hingga sekarang. Oleh karena itu, kejadian tersebut dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota.

Lebih lanjut, Ade Ary mengatakan bahwa kekerasan fisik terjadi pada korban dari tahun 2021 hingga 2023, yang terakhir terjadi pada Maret 2023. Korban juga mengalami kekerasan psikis sejak Oktober 2023. Pelaku akan dikenakan Pasal 44 dan/atau Pasal 45 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Halaman Selanjutnya
Source : Pixabay

Source link

Baca Lainnya

Berita Terbaru