Home Kriminal Selundupkan Narkotika Jenis Hasis, Dua WNA Dibekuk BNNP Bali

Selundupkan Narkotika Jenis Hasis, Dua WNA Dibekuk BNNP Bali

0

Kamis, 22 Agustus 2024 – 09:50 WIB

Bali, VIVA – Dua Warga Negara Asing ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali karena terlibat dalam peredaran gelap narkotika jenis Hasis dari jaringan internasional. Penangkapan kedua WNA ini dilakukan di tempat yang berbeda.

Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Bali Kombes Pol I Made Sinar Subawa mengatakan bahwa penangkapan pertama dilakukan di Bandara Gusti Ngurah Rai pada Senin, 22 Juli 2024. Satu orang asing berinisial VS dari Riga, Latvia, kedapatan membawa hasis dalam tas saat melewati pintu masuk bandara.

“Narkotika yang dibawa berupa hasis sebanyak 440,41 gram dan ganja sebanyak 977,83 gram netto,” ujar Sinar Subawa pada Rabu, 21 Agustus 2024.

Pelaku WNA kedua ditangkap oleh BNN Bali di sebuah vila di Desa Kemenuh, Gianyar pada Rabu, 31 Juli 2024. Saat penggerebekan, petugas berhasil menangkap satu WNA berinisial SU dari Skarholmen, Swedia.

Sinar Subawa menyebutkan bahwa modus operandi yang digunakan oleh SU adalah menerima kiriman melalui paket International postal parcel dari Thailand.

“Dalam pemeriksaan paket tersebut terdapat 4 padatan narkotika jenis hasis dengan total berat 201,28 gram netto,” katanya.

Dia menegaskan bahwa di Bali, hasis merupakan narkotika yang populer dan sering disalahgunakan oleh WNA. Narkotika tersebut biasanya berasal dari Timur Tengah, Pakistan, Afrika Utara dan Afghanistan.

“Hasis mengandung THC yang sangat tinggi dengan efek halusinogen dan masuk dalam golongan narkotika jenis I,” kata Sinar Subawa.

Kedua WNA ini dijerat dengan pasal 113 ayat (2) atau pasal 111 Ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Source link

Exit mobile version