Sunday, February 16, 2025

Dari mana sumber pendanaan Kantor Komunikasi Kepresidenan?

Share

Kantor Komunikasi Kepresidenan adalah salah satu lembaga baru yang dibentuk berdasarkan keputusan Presiden Joko Widodo menjelang akhir masa jabatannya. Lembaga ini memiliki tugas dan tanggung jawab langsung dari presiden.

Kantor Komunikasi Kepresidenan bertujuan untuk menyampaikan informasi yang jelas dan benar tentang proses pemerintahan kepada masyarakat luas agar tidak terjadi disinformasi.

Sebagai lembaga yang berada di bawah Presiden, Kantor Komunikasi Kepresidenan berperan sebagai pendukung Presiden dalam memberikan informasi dan komunikasi mengenai kebijakan dan program yang dijalankan oleh Presiden.

Fungsi Kantor Komunikasi Kepresidenan, seperti yang dijelaskan dalam Perpres Nomor 82 tahun 2024, antara lain meliputi analisis isu dan informasi terkait kebijakan strategis dan program prioritas Presiden, pengelolaan materi dan strategi komunikasi, diseminasi informasi dan media komunikasi, koordinasi informasi strategis antar kementerian, administrasi Kantor Komunikasi Kepresidenan, serta tugas-tugas lain yang diberikan oleh Presiden.

Kantor Komunikasi Kepresidenan akan dipimpin oleh Kepala Komunikasi Presiden yang ditunjuk dan diberhentikan langsung oleh Presiden. Kepala tersebut juga berperan sebagai Koordinator Juru Bicara Presiden.

Pendanaan Kantor Komunikasi Kepresidenan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pendanaan tersebut akan ditempatkan pada anggaran kementerian yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara.

Menurut informasi dari ANTARA, dalam Sidang Penyampaian RUU APBN, Presiden Joko Widodo mengatur anggaran belanja dalam Rancangan APBN tahun 2025 sebesar Rp 3.613,1 triliun. Anggaran tersebut dialokasikan untuk pemerintah pusat dan daerah. Selain itu, pendapatan negara pada tahun 2025 diperkirakan mencapai Rp 2.996,9 triliun, terdiri dari penerimaan perpajakan dan negara bukan pajak.

Penulis: Putri Atika Chairulia
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2024

Source link

Baca Lainnya

Berita Terbaru