Home Kriminal Pria Ini Nipu Online Modus Ngancem Bunuh Diri, Korbannya Rugi Rp1,1 Miliar

Pria Ini Nipu Online Modus Ngancem Bunuh Diri, Korbannya Rugi Rp1,1 Miliar

0

Kamis, 15 Agustus 2024 – 12:48 WIB

Jakarta, VIVA – Kasus penipuan online berkedok ancaman bunuh diri dengan nilai kerugian mencapai Rp1,1 miliar diungkap polisi. Seorang pria yang merupakan pelaku berinisial ATW (33) ditangkap dan ditetapkan jadi tersangka.

Terungkapnya kasus ini bermula dari ATW yang menghubungi korban J dan mengklaim sebagai teman anaknya. Dengan iming-iming memberikan rumah serta ruko kepada korban.

“Tersangka meminta bantuan kepada korban dengan iming-iming akan memberikan rumah dan ruko,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak, Kamis, 15 Agustus 2024.

ATW mengancam akan bunuh diri jika permintaannya tidak dipenuhi saat meminta bantuan ke J. Akibatnya, J mengirim uang hingga Rp1,1 miliar kepada ATW.

Kemudian, korban J ingin memastikan rumah dan ruko yang dijanjikan oleh pelaku. Namun, pada bulan Juli 2024, saat korban ingin memastikan rumah dan ruko yang dijanjikan tersangka, ternyata tidak ada atau fiktif.

Lebih lanjut, ATW ditangkap di Sulawesi Selatan, Selasa, 13 Agustus 2024. Atas perbuatannya, pelaku ATW dijerat Pasal 28 Ayat 1 Juncto 45A Ayat 1 dan/atau Lasal 29 Jo Pasal 45B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Source link

Exit mobile version