Besaran pajak Hyundai Palisade merupakan hal yang perlu Anda ketahui sebelum membeli mobil jenis SUV tersebut. Mengingat Palisade masuk kategori kendaraan premium dengan mesin berkapasitas besar, dan diimpor dari negara lain. Beberapa variabel tersebut tentunya akan mempengaruhi besaran pajak Hyundai Palisade yang akan dibebankan kepada Anda sebagai calon pemiliknya. Apalagi mobil ini juga tidak mendapatkan insentif pajak apapun dari pemerintah, tidak seperti kendaraan listrik berbasis baterai.
Perlu Anda perhatikan pula, pajak Hyundai Palisade ini bisa saja berbeda-beda antar unitnya. Sebab pengenaan pajak yang dilakukan Pemerintah Indonesia berkaitan pula dengan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dari kendaraan tersebut. Nilai NJKB ini juga berbeda-beda tergantung dari tipe dan tahun pembuatan kendaraan. Jadi sangat mungkin Hyundai Palisade lansiran 2021 akan memiliki Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang berbeda dengan Palisade terbaru yang diproduksi 2024.
Besaran pajak tahunannya dapat dihitung dengan rumus: PKB = 2% x NJKB
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor = 10% x NJKB
Pajak Penjualan Atas Barang Mewah = 125% x PKB
Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan = Rp 143.000
Pajak Progresif
Sedangkan untuk pajak 5 tahunan, selain PKB dan SWDKLLJ, Anda juga akan dikenakan biaya penerbitan STNK dan TNKB. Besaran pajak ini akan berbeda-beda tergantung dari daerah tempat kendaraan tersebut didaftarkan.
Jadi, sebelum membeli Hyundai Palisade, pastikan Anda sudah menghitung dan mempersiapkan dana untuk membayar pajak yang akan dibebankan ke Anda sebagai pemilik kendaraan tersebut. Sehingga Anda tidak akan terkejut dengan besaran pajak yang harus Anda bayar untuk mobil SUV ini.