Home Kesehatan Alat Kontrasepsi Hanya untuk Pasangan yang Sudah Menikah – Sehat Negeriku

Alat Kontrasepsi Hanya untuk Pasangan yang Sudah Menikah – Sehat Negeriku

0

Jakarta, 6 Agustus 2024

Pemerintah telah secara resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan. Salah satunya adalah untuk meningkatkan layanan promosi dan preventif dalam mencegah masyarakat sakit.

Layanan tersebut meliputi perlindungan kesehatan reproduksi bagi remaja, dimana pemerintah akan memberikan komunikasi, informasi, edukasi, dan layanan kesehatan reproduksi.

Program ini juga akan memberikan edukasi tentang sistem, fungsi, dan proses reproduksi; menjaga kesehatan reproduksi; perilaku seksual berisiko dan dampaknya; keluarga berencana; serta kemampuan untuk melindungi diri dan menolak hubungan seksual.

Juru Bicara Kementerian Kesehatan dr. Mohammad Syahril Sp. P, MPH menjelaskan bahwa edukasi kesehatan reproduksi juga mencakup penggunaan kontrasepsi.

“Namun, pengadaan kontrasepsi tidak ditujukan untuk semua remaja, melainkan hanya untuk remaja yang sudah menikah dengan tujuan menunda kehamilan jika calon ibu belum siap karena alasan ekonomi atau kesehatan,” kata dr. Syahril di Jakarta (5/8).

“Pemberian kontrasepsi hanya diberikan kepada remaja yang sudah menikah untuk menunda kehamilan hingga usia yang aman,” tambahnya.

Pernikahan dini meningkatkan risiko kematian ibu dan anak, serta risiko anak yang dilahirkan mengalami stunting.

Menurut PP tersebut, sasaran pemberian kontrasepsi adalah pasangan usia subur dan kelompok usia subur yang berisiko. Oleh karena itu, kontrasepsi tidak akan diberikan kepada semua remaja.

dr. Syahril menekankan agar masyarakat tidak salah paham terkait PP tersebut, dan aturan ini akan dijelaskan lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Kesehatan sebagai aturan turunan dari PP.

Aturan turunan juga akan menjelaskan mengenai edukasi keluarga berencana bagi anak sekolah dan remaja sesuai dengan tahapan perkembangan dan usia anak.

Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi hotline Halo Kemenkes di nomor 1500-567, SMS 081281562620, dan kontak email kontak@kemkes.go.id.

Plt. Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik
dr. Siti Nadia Tarmizi, M. Epid

Source link

Exit mobile version