Home Kriminal Nekat Nyambi jadi Pengedar Narkoba, Pelajar Kelas 2 SMA di Kolaka Ditangkap

Nekat Nyambi jadi Pengedar Narkoba, Pelajar Kelas 2 SMA di Kolaka Ditangkap

0

Minggu, 4 Agustus 2024 – 08:43 WIB

Kolaka, VIVA – Seorang remaja berusia 18 tahun yang masih duduk di kelas 2 Sekolah Menengah Atas (SMA) ditangkap oleh polisi. RF ditangkap karena nekat mengedarkan berbagai jenis narkoba di Jalan Pemuda, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.

RF ditangkap oleh Unit Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Kolaka pada hari Sabtu kemarin. Dalam penangkapan tersebut, Polres Kolaka berhasil menyita barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 21 sachet dengan berat 8,86 gram. Selain itu, juga ditemukan dua sachet ganja dan dua sachet sintetis tembakau gorilla.

Kasatresnarkoba Polres Kolaka, Iptu Hairuddin mengatakan bahwa penangkapan RF berawal dari informasi masyarakat. Menurut informasi, di Jalan Pemuda sering terjadi peredaran dan transaksi narkoba yang dilakukan oleh tersangka. Hairuddin menjelaskan bahwa polisi melakukan penyelidikan dan menangkap RF saat berada di pinggir jalan dengan sepeda motornya.

Lebih lanjut, Hairuddin menjelaskan bahwa saat penangkapan awal di lokasi, hanya ditemukan satu sachet plastik yang diduga berisi sabu. RF mengakui bahwa ada barang haram lain yang disimpan di rumah kosnya. Polisi kemudian pergi ke rumah kos pelaku dan berhasil menemukan barang bukti tersebut.

Hairuddin membenarkan bahwa RF masih seorang pelajar dan kini telah dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun. Pelaku digelandang menuju Polres Kolaka untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Laporan: Erdika Mukdir-tvOne dari Kendari

Source link

Exit mobile version