Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan daftar partai politik dan nomor urut partai politik yang menjadi peserta Pemilu 2024 yang telah digelar pada 14 Februari lalu. Sebanyak 24 partai politik (parpol) berpartisipasi dalam Pemilu 2024, terdiri dari 18 partai politik nasional dan 6 partai politik lokal Aceh, sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 518 Tahun 2022.
Berikut daftar partai politik peserta Pemilu 2024 beserta nomor urutnya:
Partai Nasional
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan)
Partai Golongan Karya (Golkar)
Partai NasDem
Partai Buruh
Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)
Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
Partai Garda Republik Indonesia (Garuda)
Partai Amanat Nasional (PAN)
Partai Bulan Bintang (PBB)
Partai Demokrat
Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
Partai Pesatuan Indonesia (Perindo)
Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
Partai Ummat
Partai Lokal Aceh
Partai Nanggroe Aceh (PNA)
Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha’at dan Taqwa
Partai Darul Aceh
Partai Aceh
Partai Adil Sejahtera Aceh
Partai Solidaritas Independen Rakyat Aceh (SIRA)
Baca juga: Fungsi partai politik dan syarat pendiriannya
Baca juga: 5 partai peraih suara terbanyak pada Pemilu 2024
Baca juga: Menguak potensi kebangkitan partai ekstrem kanan di Pemilu Eropa 2024
Sumber: ANTARA