Monday, October 28, 2024

IRT Muda Nyambi jadi Mucikari, Ditangkap saat Tunggu Wanita yang Dijajakan Melayani Tamu

Share

Rabu, 17 Juli 2024 – 22:00 WIB

Serang – Seorang Ibu Rumah Tangga alias IRT, ditangkap Satreskrim Polres Serang. Penangkapan itu dilakukan karena ibu muda tersebut juga menjadi mucikari. Pelaku tersebut berinisial DP (29 tahun). Saat itu, pelaku menyerahkan wanita yang dijajakannya kepada pria hidung belang, yang berinisial DE (32 tahun).

Baca Juga :

Ibu Muda Tipu 80 Orang Janjikan Bisa Bekerja di Perusahaan Raup Untung Ratusan Juta

DE yang lebih tua dari pelaku, melayani pria hidung belang di sebuah hotel berbintang di Kabupaten Serang, Banten.

Penangkapan bermula ketika Unit PPA Satreskrim Polresta Serang mendapatkan informasi mengenai transaksi seksual. Kemudian ditindaklanjuti dengan mendatangi lokasi dan menemukan DP di sebuah parkiran, menunggu DE selesai melayani tamu di dalam kamar hotel.

Baca Juga :

IRT di Tanggamus Ditemukan Tewas Mengenaskan Usai Dimangsa Buaya

“Berdasarkan informasi tersebut, Tim Unit PPA kemudian melakukan langkah untuk mendalami informasi,” kata Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, dalam keterangannya pada Rabu, 17 Juli 2024.

DP yang merupakan penduduk Kota Serang, Banten, ditangkap di parkiran hotel berbintang di Kabupaten Serang, Banten, pada Senin malam, 15 Juli 2024, sekitar pukul 20.00 WIB. Selanjutnya, dia dibawa ke kamar hotel tempat DE melayani tamunya.

Baca Juga :

3,2 Juta Orang Main Judi Online Habis Rp 100 Ribu Per Hari, dari Emak-emak hingga Pelajar

Saat ditangkap, DE dan pria hidung belang tersebut tengah berada di atas ranjang dalam keadaan telanjang.

“Untuk pemeriksaan lebih lanjut, DP dan DE kemudian dibawa ke Mapolres Serang. Saat ini DP sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan,” ungkapnya.

Dalam pelayanan syahwat pria hidung belang untuk waktu singkat atau short time, DP menetapkan tarif Rp 1,5 juta dan menerima honorarium Rp 300 ribu dari setiap pelanggan.

“Jadi dalam bisnis prostitusi tersebut, tersangka DP berperan sebagai mucikari dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp 300 ribu dari setiap transaksi,” jelas Kasatreskrim Polresta Serang, AKP Andi Kurniady, dalam keterangannya.

Keduanya mengaku ini adalah pertama kalinya mereka melakukan transaksi layanan syahwat pria hidung belang. Alasannya, karena kesulitan ekonomi yang semakin menghimpit.

DP sebagai mucikari dikenai Pasal 2 dan/atau Pasal 10, UU Nomor 21 tahun 2007, tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

“Dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” jelasnya.

Halaman Selanjutnya

Sekali melayani syahwat pria hidung belang untuk waktu singkat atau short time, DP menetapkan tarif Rp 1,5 juta dan menerima honorarium Rp 300 ribu dari setiap pelanggan.

Source link

Baca Lainnya

Berita Terbaru