Monday, August 19, 2024

Pengedar Sabu Ditangkap, Polres Labusel Sita Peluru dan Magazine

Share

Minggu, 14 Juli 2024 – 20:59 WIB

Sumatera Utara – Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) dan Polsek Kampung Rakyat, melakukan penggerebekan rumah seorang pengedar narkoba, Indra Rosana Siahaan (25), di Kabupaten Labusel, Sumatera Utara.

Dalam penggerebekan di rumah tersebut yang terletak di Desa Teluk Panji, Kampung Rakyat, Kabupaten Labusel, dilakukan pada Jumat malam, 12 Juli 2024 sekitar pukul 22.30 WIB. Selain menyita barang bukti sabu-sabu, polisi juga menemukan perlengkapan senjata airsoftgun milik tersangka.

“Selain sabu-sabu, dari belakang rumah tersangka pengedar ini kita juga menemukan kotak peluru airsoftgun, 1 magazine airsoftgun, dan 1 kotak berisi 4 tabung gas airsoftgun,” ungkap Kapolres Labusel, AKBP Maringan Simanjuntak pada Minggu, 14 Juli 2024.

Didampingi Kasat Reserse Narkoba, AKP Endang R Ginting, Maringan menjelaskan bahwa penangkapan tersangka dilakukan setelah adanya informasi dari masyarakat yang resah. Rumah tersangka sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu.

Petugas mengamati rumah tersangka dan melihat seorang pria mengeluarkan sebuah bungkusan, sehingga melakukan penangkapan. Dari tangan kanan tersangka ditemukan 1 paket plastik klip yang diduga berisi sabu. Selanjutnya, dilakukan penggeledahan di dalam rumah tersangka dengan dihadiri oleh istrinya, Cristin Nely Naturika.

“Dari dalam mesin cuci ditemukan 1 kotak senter berisi 1 pipet skop, 1 unit timbangan elektrik, dan 2 paket plastik klip diduga berisi narkotika jenis sabu,” jelas Maringan.

Tersangka mengaku sabu tersebut miliknya dan diperoleh dari seorang pria bernama Ridho, warga Pulo Serdang, Teluk Panji, Kampung Rakyat, Labusel. Namun, Ridho belum ditemukan di rumahnya dan saat ini menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang).

Di tempat lain, pihak kepolisian juga menangkap seorang pengedar sabu di Jalan Baru Simpang Sialang Bujing, Lingkungan Kampung Banjar, Kota Pinang, Labusel pada Sabtu malam, 13 Juli 2024. Tersangka adalah Alpian alias Pian (34), warga Jalan Kalapane, Lingkungan Kampung Jawa, Kelurahan Kota Pinang, Kecamatan Kota Pinang, Kabupaten Labusel. Petugas menyita barang bukti berupa 2 paket sabu seberat 1,12 gram dan 1 handphone (HP) hitam.

Awalnya, petugas melakukan penyergapan terhadap tersangka dan dua temannya. Namun, yang berhasil ditangkap hanya tersangka Alpian. Alpian tidak mengakui bahwa sabu itu miliknya. Alpian juga menyebut dua temannya yang kabur bernama Rio dan Percil. Para tersangka dan barang bukti diamankan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Labusel.

Source link

Baca Lainnya

Berita Terbaru